Tim siber dari Polresta Malang Kota berhasil ditangkap polisi sepasang suami istri (pasutri) yang melakukan siaran langsung (live stream) dengan konten pornografi di salah satu platform media sosial. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Rabu dini hari, 30 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Aksi ditangkap polisi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan konten asusila yang disebarkan oleh pelaku.
Pasutri yang ditangkap polisi tersebut diketahui berinisial AG (28 tahun) dan istrinya, SN (26 tahun). Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya secara sengaja melakukan live stream dengan menampilkan adegan tidak senonoh dan bahkan bugil untuk menarik perhatian penonton dan mendapatkan keuntungan finansial dari platform media sosial tersebut. Aksi live stream cabul ini telah berlangsung beberapa waktu dan berhasil direkam oleh sejumlah warganet yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib.
Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Jaya Hartono, dalam konferensi pers pada Rabu pagi (30/04/2025) membenarkan penangkapan pasutri yang melakukan live stream bugil tersebut. “Kami telah menerima laporan dari masyarakat dan setelah melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, tim siber kami berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya,” ujar Kombes Pol Jaya Hartono. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah perangkat telepon genggam yang digunakan untuk melakukan live stream, serta sejumlah akun media sosial milik pelaku.
Lebih lanjut, Kombes Pol Jaya Hartono menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan aksi live stream bugil tersebut adalah untuk mendapatkan uang dari donasi atau gift yang diberikan oleh penonton di platform media sosial. Pihaknya akan menjerat kedua pelaku dengan pasal tentang pornografi dan atau pasal tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 6 miliar. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Malang Kota.
Penangkapan pasutri yang melakukan live stream bugil ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan berbagai pihak yang peduli terhadap moralitas dan etika di ruang digital. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap konten-konten negatif di media sosial. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak meniru atau menyebarkan konten-konten yang melanggar norma dan hukum. Proses hukum terhadap AG dan SN akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.