Malang telah lama dikenal sebagai pusat kreativitas di Jawa Timur, dengan ribuan pelaku UMKM yang bergerak di industri kriya, fashion, hingga digital. Namun, seiring dengan kemudahan akses informasi melalui internet, muncul ancaman baru yang menghantui para pengusaha kreatif lokal, yaitu aksi plagiarisme. Praktik pencurian Pencurian Desain UMKM orisinal milik kreator lokal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab kini semakin marak ditemukan di berbagai platform e-commerce. Fenomena ini bukan sekadar masalah etika, melainkan ancaman serius terhadap keberlangsungan ekonomi kreatif yang menjadi tulang punggung banyak keluarga di Malang.
Modus pencurian ini biasanya sangat sederhana namun sangat merugikan. Pelaku hanya perlu mengambil tangkapan layar atau mengunduh foto produk milik UMKM Malang, lalu memproduksinya secara massal dengan kualitas yang lebih rendah dan harga yang jauh lebih murah. Karena tidak memiliki beban biaya riset dan pengembangan, para plagiator ini dapat merusak harga pasar dan merebut konsumen dari kreator aslinya. Banyak pengrajin lokal yang baru menyadari karyanya dicuri ketika mereka melihat produk yang sangat mirip dijual oleh toko besar di luar kota atau bahkan luar negeri tanpa izin maupun royalti sama sekali.
Fakta ini diperparah dengan masih rendahnya kesadaran pelaku UMKM di Malang mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Banyak yang menganggap bahwa mengurus hak paten atau hak cipta adalah prosedur yang mahal dan rumit. Padahal, perlindungan hukum ini adalah satu-satunya perisai yang sah jika sewaktu-waktu terjadi sengketa. Tanpa adanya bukti pendaftaran resmi, kreator asli akan kesulitan melakukan somasi atau tuntutan hukum terhadap pihak yang mencuri karya mereka. Hal ini menciptakan lingkaran setan di mana inovasi terus diproduksi namun keuntungan justru dinikmati oleh pihak lain yang hanya bermodal meniru.
Pemerintah Kota Malang sebenarnya telah memberikan berbagai fasilitas dan pendampingan untuk mempermudah pendaftaran HAKI bagi para pelaku usaha kecil. Namun, tantangan utama terletak pada kecepatan perubahan tren digital yang jauh lebih cepat daripada proses birokrasi hukum. Selain itu, platform digital sering kali lambat dalam merespons laporan pelanggaran hak cipta jika pelapor tidak memiliki dokumen legal yang kuat. Oleh karena itu, para kreator di Malang harus mulai mengubah pola pikir dari sekadar “berjualan” menjadi “membangun aset intelektual” yang harus diproteksi sejak tahap sketsa awal.