Jajaran kepolisian di Malang berhasil membongkar praktik kejahatan yang meresahkan masyarakat: pemalsu minyak goreng. Dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam produksi dan peredaran minyak goreng palsu berhasil diringkus, mengungkap jaringan yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara ilegal dan merugikan publik.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada hari Selasa, 14 Mei 2024, dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi minyak goreng palsu di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang berinisial M (55) dan Y (48), yang berperan sebagai penanggung jawab produksi dan distributor. Kepala Polres Malang, AKBP Budi Santoso, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat serta penyelidikan mendalam yang dilakukan selama beberapa minggu terakhir.
Modus operandi para pelaku pemalsu minyak goreng ini cukup rapi. Mereka diduga mengoplos minyak goreng curah dengan bahan-bahan yang tidak lazim dan bahkan berbahaya, kemudian mengemasnya ulang dengan merek-merek terkenal yang ada di pasaran. Hal ini dilakukan untuk mengelabui konsumen dan mendapatkan keuntungan besar dengan menekan biaya produksi serendah mungkin. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut, antara lain ratusan liter minyak goreng curah, beberapa drum berisi cairan yang diduga bahan campuran, alat pengemas, serta ribuan kemasan kosong berbagai merek minyak goreng. “Barang bukti yang kami sitah menunjukkan adanya indikasi kuat praktik pemalsuan berskala besar,” ujar AKBP Budi Santoso saat konferensi pers pada hari Rabu, 15 Mei 2024.
Praktik pemalsu minyak goreng bukan hanya merugikan secara ekonomi bagi produsen minyak goreng asli, tetapi yang lebih krusial adalah ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat. Minyak goreng palsu yang dioplos dengan bahan tidak standar dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan jika dikonsumsi dalam jangka panjang. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli kebutuhan pokok dan melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran produk palsu.