Pria Pamer Alat Kelamin ke Mahasiswi Ditangkap Polisi, Malang

Tindakan asusila di ruang publik merupakan pelanggaran serius yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terutama bagi perempuan. Sebuah kasus tak senonoh yang melibatkan seorang pria yang memamerkan alat kelaminnya kepada mahasiswi di Malang telah terungkap, dan pelaku kini berhasil Ditangkap Polisi. Kejadian ini menjadi sorotan, menandakan komitmen aparat dalam merespons cepat laporan masyarakat. Penangkapan ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku lain bahwa tindakan tidak senonoh akan berakhir dengan pelaku si pria Ditangkap Polisi.

Peristiwa pelecehan seksual non-fisik ini terjadi di kawasan jalan Veteran, dekat salah satu kampus ternama di Malang, pada hari Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, seorang mahasiswi bernama Saudari Rina (21 tahun), sedang berjalan kaki menuju kosnya ketika dihampiri seorang pria tak dikenal yang tiba-tiba melakukan aksi tidak senonoh tersebut. Terkejut dan merasa dilecehkan, Rina segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota, di bawah pimpinan Kasatreskrim Kompol Danang Wijaya, segera melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan korban, rekaman CCTV di sekitar lokasi, dan informasi dari saksi mata, identifikasi pelaku berhasil dilakukan. Setelah melakukan serangkaian penyisiran, pada hari Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berinisial JN (38 tahun) berhasil Ditangkap Polisi di kediamannya di kawasan Lowokwaru, Malang.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku JN mengakui perbuatannya. Motivasi pelaku masih didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kompol Danang Wijaya dalam keterangannya kepada media pada hari yang sama menegaskan, “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan pelecehan seksual di wilayah hukum kami. Pelaku telah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan intensif.” Pelaku JN saat ini ditahan di Mapolresta Malang Kota dan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara.

Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya perempuan, dan menjadi bukti bahwa tindakan asusila akan selalu ditindak tegas oleh hukum. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban atau saksi tindakan serupa.