Pria Makelar Judol Diringkus Polisi di Malang

Seorang pria berinisial AG (35), yang diduga kuat berperan sebagai makelar judi online atau yang dikenal dengan sebutan “judol”, telah diringkus polisi di kawasan Malang. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik ilegal perjudian daring yang kian meresahkan masyarakat. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan memutus rantai jaringan perjudian online.

Penangkapan terhadap AG dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Malang pada hari Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Menurut keterangan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Kompol Budi Santoso, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan siber yang telah dilakukan selama beberapa minggu terakhir. “Kami menerima banyak keluhan mengenai aktivitas perjudian online yang disinyalir dikendalikan oleh makelar di wilayah kami. Setelah melakukan pengintaian, kami berhasil mengidentifikasi AG sebagai salah satu otak di balik operasi ini,” jelas Kompol Budi saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Jumat pagi, 16 Mei 2025.

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan AG dalam aktivitas perjudian online. Barang bukti tersebut meliputi beberapa unit ponsel pintar yang digunakan untuk koordinasi transaksi, kartu ATM dari berbagai bank yang diduga menampung dana hasil perjudian, serta catatan rekapitulasi setoran dari para pemain. Total perkiraan omzet yang dikelola AG dalam satu bulan terakhir diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

AG diketahui berperan dalam merekrut pemain baru dan memfasilitasi transaksi deposit serta penarikan dana bagi para penjudi. Dia juga diduga memiliki koneksi langsung dengan operator situs judi online yang servernya berada di luar negeri. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap pihak-pihak lain yang terlibat. “Tidak hanya makelar, kami juga akan menindak tegas operator dan bahkan pemain yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” tegas Kompol Budi.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun. Penangkapan ini menjadi pengingat tegas bahwa aktivitas perjudian online adalah ilegal dan akan diringkus polisi tanpa pandang bulu. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan semacam ini dan segera melapor jika menemukan indikasi perjudian di lingkungannya, agar dapat diringkus polisi.